Dinas PUPR bekerjasama dengan BPPW, DLH, Dinkes, Perkim, Bapperida menyusun Rencana Induk Sistem Pengelolaan Limbah Domestik Kota Pangkalpinang 2024-2044

0

PANGKALPINANG, DPUPR – Pertambahan jumlah penduduk Kota Pangkalpinang berkontribusi pada pencemaran air limbah domestik. Air limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan sedangkan Air limbah domestik  adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.

Penanganan air limbah akan berjalan dengan baik jika masing-masing pihak menjalankan perannya dengan baik. Pemerintah pusat, daerah dan masyarakat harus ikut ambil bagian dalam pengelolaan air limbah. Sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan air limbah, diperlukan suatu upaya perencanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik secara komprehensif dan terpadu. Penyusunan dokumen ini adalah merupakan tindaklanjut / implementasi dari Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota Pangkalpinang . Pada tahun 2022 Kota Pangkalpinang telah menyusun Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) pembuatan dokumen SSK adalah salah satu implementasi Kebijakan Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).  Salah satu sektor yang dikaji adalah pengelolaan air limbah domestik. Dokumen ini juga adalah salah satu bentuk usaha pencapaian agenda pembangunan global dengan mengaitkan sebagian besar target dan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional. Terdapat 169 indikator yang tersebar pada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan telah diintegrasikan ke dalam penyusunan RJPMN 2020-2024, di mana pembangunan infrastruktur akan berkontribusi langsung pada beberapa tujuan berkelanjutan salah satunya yaitu pengembangan sistem penyediaan air minum dan pembangunan prasarana sanitasi komunal untuk mendukung pencapaian tujuan 6 :  “Air Bersih dan Sanitasi Layak”.

Leave A Reply

Your email address will not be published.