Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Melakukan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Pangkalpinang Tahun 2024 – 2044
PANGKALPINANG, DPUPR – Hakekatnya pengelolaan sampah adalah merupakan kewajiban seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Kota. Penanganan sampah tidak hanya menyangkut masalah teknis dan sistem pengelolaannya saja, akan tetapi juga menyangkut perilaku kehidupan masyarakat, sehingga dengan demikian masalah persampahan tidak akan tuntas tanpa adanya peran yang sinergi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, yang merupakan turunan dari undang-Undang No,18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pada Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan bahwa Perencanaan Umum Penyelenggaran PSP (Prasarana dan Sarana Persampahan) untuk kota sedang dan Kecil adalah berupa Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan (PTMP).
Kota Pangkalpinang menurut data statistik BPS yang tertuang dalam Buku Pangkalpinang dalam angka 2024 mencatat jumlah penduduk pada Tahun 2023 sebanyak 236.267 jiwa. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pada pasal 16 ayat 4 menerangkan tentang klasifikasi perkotaan berdasarkan jumlah penduduk, yaitu Kawasan perkotaan Sedang adalah Kawasan dengan kriteria jumlah penduduk antara 100.000 sampai dengan 500.000 jiwa. Maka dapat dikategorikan bahwa Kota Pangkalpinang masuk dalam kategori Kota Sedang sehingga dokumen penyelenggaraan PSP adalah Dokumen PTMP. Menindaklanjuti hal ini maka Dinas PUPR Kota Pangkalpinang melalui Bidang Cipta Karya melaksanakan mengadakan kegiatan Konsultan Penyusunan PTMP (Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan) pada Tahun Anggaran 2024 ini.
