Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kota Pangkalpinang Nomor 62 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
- TUGAS POKOK
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
- FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan ;
- Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan;
- Penetapan rencana kerja dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan;
- Pelaksanaan perencanaan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana.